Rabu, 16 November 2011

TUGAS KULIAH


MANAJEMEN HUZ
1.      Apa yang dimaksud dengan BPIH ?
BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) merupakan sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji. Biaya ini disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui BPS-BPIH. Biaya tersebut meliputi :
·                biaya penerbangan haji,
·                biaya pemondokan di Makkah dan Madinah,
·                biaya pelayanan umum (general services fee) untuk Kerajaan Arab Saudi, dan
·                biaya hidup (living allowance).

2.      Apa yang dimaksud dengan IPHI ?
IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia) adalah wadah silaturahim para jamaah haji indonesia yang memiliki cabang mulai dari pusat hingga berbagai daerah di Indonesia dan menyalurkan aspirasi Hujjaj baik dalam bentuk organisasi/kelompok maupun perorangan. Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia bersifat kolektif dan kekeluargaan, yang berarti pula bahwa semua kebijaksanaan dan pengambilan keputusan dimusyawarahkan bersama secara kolegial dan kekeluargaan sesuai dengan ketetapan dan pembagian tugas secara bersama pula.

3.      Apa yang dimaksud dengan TPHI ?
TPHI (Tim Pembimbing Haji Indonesia) adalah Tim yang membimbing para calon jamaah haji dalam melaksanakan haji. Tim pembimbing ini dimaksudkan agar pelaksanaan ibadah haji berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Selain itu calon jamaah haji agar mendapatkan bimbingan sehingga mereka bisa melaksanakan ibadah dengan benar.
Setiap calon jamaah haji dibekali pemahaman manasik secara mendetail dan mendalam. Mereka diberi motivasi, walaupun tetap dalam bimbingannya tetapi diharapkan mampu mandiri, karena kekhusyukan dalam beribadah tidak selalu berombongan. Dalam hal pendanaan juga dimusyawarahkan bersama, baik yang diperlukan selama bimbingan di Tanah Air maupun untuk keperluan di Arab Saudi .

4.      Apa yang dimaksud dengan PPIHI ?
PPIHI (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia) adalah panitia pusat yang menyelenggarakan operasional haji seluruh Indonesia dari mulai pemberangkatan sampai pemulangan.

5.      Apa yang dimaksud dengan PPIH ?
PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) adalah panitia yang menyelenggarakan operasional pemberangkatan dan pemulangan calon jamaah haji  pada tingkat daerah atau kabupaten dengan kebijakan Dirjen penyelenggara haji.

6.      Apa yang dimaksud dengan DAPIH ?
DAPIH (Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji) sebagai sarana pengendali data jemaah agar perjalan ibadah haji dapat berjalan dengan baik dan mudah.

7.      Apa yang dimaksud dengan SPMA ?
SPMA (Surat Panggilan Masuk Asrama) adalah surat yang diserahkan para jamaah haji ketika sampai di asrama haji embarkasi. Setelah memberikan SPMA maka para jamaah menerima kartu makan dan akomondasi selama di asrama haji embarkasi, memeriksakan kesehatan badan (pemeriksaan akhir), menimbang dan memeriksakan barang bawaan (koper)

8.      Apa yang dimaksud dengan SISKOHAT ?
SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) berupa jaringan komputer yang tersambung secara on line dan real time antara Ditjen BIPH dengan BPS BPIH dan Kanwil Departemen Agama Provinsi. Pembangunan SISKOHAT tidak hanya dirancang untuk melayani pendaftaran haji secara on-line, lebih jauh lagi mencakup dukungan terhadap seluruh prosesi penyelenggaraan haji mulai dari pendafatarn calon haji, pemrosesan dokumen haji, persiapan keberangkatan (Embarkasi), monitoring operasional di Tanah Suci sampai pada proses kepulangan ke Tanah air (Debarkasi).

9.      Apa yang dimaksud dengan TPHD ?
TPHD (Tim Pemandu Haji Daerah) adalah sekelompok orang atau tim yang mendampingi haji selama dalam menjalankan ibadah haji sehingga para jemaah haji terarah dan sesuai dalam melaksanakan hajinya.

10.  Apa yang dimaksud dengan sosialisasi haji ?
Sosialisasi Haji adalah salah satu pelayanan yang dilakukan kepada salon jemaah haji tentang haji. Hal yang dilakukan dalam sosialisasi haji yaitu mengenai pesawat udara, bandar udara, sikap dan aturan dalam perjalanan, termasuk mengenai paspor, barang-barang yang boleh dibawa dan dilarang, kemudian, kesehatan CJH dalam perjalanan di atas pesawat, kemudian mengenai karantina. Termasuk, peralatan yang bisa memudahkan jamaah dalam beribadah dan berinteraksi di tanah suci.

11.  Apa yang dimaksud dengan penyuluhan haji ?
Penyuluhan haji adalah salah satu dari pelayanan haji yang diberikan agar para jamaah haji mengetahui tentang berhaji dan tata caranya. Penyuluhan haji dilakukan untuk memperkenalkan tentang metode dan teknik yang dapat digunakan dalam memberikan informasi bagi calon Haji. Penyuluhan ini juga sebagai bentuk pelayanan bagi calon Haji Indonesia untuk mengenal situasi dilapangan secara tidak langsung.

12.  Apa yang dimaksud dengan konsultan haji ?
Konsultan haji adalah salah satu proses yang dilakukan oleh jamaah haji untuk lebih memahami segala sesuatu yang berkaitan dengan ibadah haji. Konsultan haji ini merupakan salah satu pelayanan bagi jamaah haji agar mengerti tentang berhaji.

13.  Jelaskan tentang pendaftaran haji ?
a.       Memilih Bank Tempat Menyetor BPIH dengan mempersiapkan dokumen sebagai berikut :
·         Photo Copy KTP
·         Meterai 6000 (bisa Anda persiapkan 3 lembar, untuk urusan Bank dan dokumen haji lainnya)
·         Photo Copy Kartu Keluarga 
·         Pas Photo 3x4 dan 4x6

b.      Membuka Tabungan Haji. Biasanya Bank yang ditunjuk sebagai Bank penerima setoran BPIH mempunyai product tabungan Haji.
·         Setoran awal secara umum adalah Rp. 500.000,- ( 500 ribu rupiah). Setoran ini merupakan syarat pembukaan tabungan,
·         Mengisi saldo tabungan Anda sampai mencapai Rp 25.000.000,- (25 juta rupiah) sebagai syarat untuk mendapatkan nomor kursi (nomor porsi haji).
·         Apabila tabungan di Bank lain sudah mencukupi sebaiknya langsung saja ditransfer ke tabungan ini, karena sistem pendaftaran haji saat ini terbuka terus ke SISKOHAT secara online.
·         Setelah memenuhi syarat minimum saldo 25 juta rupiah, mengisi Form-form lanjutan yang diberi dari pihak Bank. Dan akan diberi bukti Setoran BPIH sebagai syarat awal bisa mendaftar ke kantor Depag.

c.       Proses Pendaftaran
·         Setelah menerima bukti setor BPIH dari Bank tempat Anda menyetor uang BPIH,
·         mengisi formulir SPPH (Surat Permohonan Perjalanan Haji) yang ditandatangani oleh calon jemaah haji yang bersangkutan dilengkapi foto copy KTP 2 lembar, pas photo ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
·         Dokumen SPPH dan Bukti Pelunasan Setoran BPIH, dibawa dokumen ini ke Kantor Depag (Kanwil depag untuk urusan Haji dan Umrah di masing-masing daerah)
·         Di kantor depag nanti akan dilayani oleh petugas, dimana dokumen dan permohonan SPPH Anda akan dicatat dan diberi nomor porsi.
·         Tahap selanjutnya, menunggu informasi berapa besar BPIH dari pemerintah secara resmi, dan nanti oleh pihak Bank akan dihubungi untuk menyelesaikan sisa uang untuk melunasi sesuai besaran BPIH yang sudah ditetapkan secara resmi, ditambah uang administrasi Bank.
·         Setelah keputusan besarnya biaya BPIH keluar dan sudah dihubungi oleh Bank untuk dapat mulai melunasi setoran, maka sisanya sebaiknya ditransfer saja jika uang ada pada tabungan lain atau Bank lain untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. Petugas akan mencetak bukti setor BPIH lunas sebanyak 5 (lima) lembar
·         Segera mendaftarkan diri kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota domisili setelah menerima lembar bukti setor lunas BPIH dengan menyerahkan :
o   Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas domisili.
o    Fotokopi KTP dengan memperlihatkan aslinya.
o   Bukti setor BPIH (warna merah muda dan warna kuning).
o   Pas photo berwarna terbaru, ukuran 3 x 4 sebanyak 16 lembar dan 4 x 6 sebanyak 2 lembar untuk Paspor Haji, SPMA, dan tanda pengenal jemaah
o   SPPH lembar kedua (warna merah muda)
·         Menunggu pemeriksaan kesehatan Tahap II, pemeriksaan ini dilakukan jika memang sudah positif masuk dalam kuota haji / porsi haji pemberangkatan tahun tersebut.

14.  Apa yang dimaksud penyusunan dokumen dalam operasional haji ?
Penyusunan dokumen ini adalah penyusunan data-data tentang jamaah haji dari mulai pemberangkatan sampai pemulangan kembali. Proses Penyusunan Dokumen dilakukan di Kandepag dengan mengelompokan para calon haji dalam satu daftar nominatif (nominatif tingkat-II) dimana nantinya daftar ini merupakan cikal bakal pembentukan kloter (kelompok terbang). Proses pembentukan nominatif ini dilakukan secara otomatis dengan fasilitas program dari SISKOHAT.
Selanjutnya daftar nominatif tingkat-II akan dikonsolidasikan menjadi daftar nominatif Tingkat-I di kantor wilayah (Kanwil) Dep. Agama Propinsi. Pembentukan nominatif tingkat-I ini juga dilakukan secara otomatis dengan fasilitas dari SISKOHAT. Berdasarkan nominatif tersebut, maka data-data paspor akan tercetak secara otomatis, untuk dikirim ke Kantor Pusat guna pengurusan Visa.
Seluruh paspor yang akan di visa terlebih dahulu diteliti di kantor pusat dengan fasilitas penelitian dari SISKOHAT, dan setelah dikelompokan dikirim ke KBSA (Kedutaan Besar Saudi Arabia) untuk diberikan visa. Pada tahap ini monitoring pemvisaan dapat dimonitor melalui SISKOHAT, seperti posisi paspor yang telah dikirim ke KBSA, paspor yang telah di visa atau paspor yang bermasalah. Semua paspor yang telah diberikan visanya di konfirm melalui SISKOHAT, dan secara otomatis kanwil tingkat-I dapat mencetak SPMA (Surat Panggilan Masuk Asrama) dari SISKOHAt untuk dikirim ke alamat masing-masing calon haji

15.  Apa yang dimaksud pembimbingan jamaah haji baik massal, kelompok dan perorangan ?
    • Massal : Sistem massal dilaksanakan di Kabupaten/Kota oleh Kepala Staf Penyelenggaraan Ibadah Haji Kabupaten/Kota minimal satu kali pertemuan sebelum dan sesudah pembimbingan kelompok.
·         Kelompok : Sistem kelompok dilaksanakan di tempat kediaman calon jamaah sesuai kesepakatan antara pembimbing dan calon jamaah haji.
·         Perorangan : Bimbingan khusus secara perorangan dengan pembimbing yang dipilihnya dengan pengaturan waktu, tempat, dan biaya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.

16.  Apa yang dimaksud penyusunan kelompok terbang (manifest) ?
Penyusunan kelompok terbang yaitu penyusunan yang dilakukan sebelum pemberngakatan haji sesuai dengan embarkasinya masing-masing. Sehingga para jamaah tersusun rapi sesuai dengan kelompok terbangnya dan tidak mempersulit dalam proses penerbangan.


17.  Bagaimana pemberangkatan haji ?
Manajemen pemberangkatan (embarkasi) haji adalah :
·         Merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan pelayanan pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji di embarkasi;
·         Memberikan pelayanan penerimaan jamaah, transit, akomodasi, dokumen, pembinaan jamaah dan petugas, penerbangan, imigrasi, bea dan cukai, kesehatan, pembekalah, keamanan dan perlindungan kepada jamaah Haji di embarksi;
·         Mengkoordinasikan kegiatan pelayanan dengan unsur/instansi terkait

18.  Apa yang dimaksud pemulangan haji ?
Pemulangan haji adalah pulangnya para jamaah haji ke tanah air. Proses Pemulangan dilakukan, yaitu dengan membentuk kloter pemulangan dengan basis kloter keberangkatan dikurangi data-data sakit, meninggal, hilang dan perubahan-perubahan lainnya. Dari pendataan kepulangan dapat dilihat posisi kloter kepulangan dan jadual penerbangan yang akan dilakukan.

19.  Apa yang dimaksud laporan haji ?
Laporan haji adalah laporan hasil penyelenggaraan haji dari mulai pemberangkatan haji sampai pemulangan haji, dan segala aktivitas lainnya yang ada dalam perjalanan. Laporan ini dibuat sebagai bahan evalusi haji agar dapat lebih efektif dalam kinerja selanjutnya.

20.  Apa yang dimaksud evaluasi haji ?
Evaluasi merupkan Upaya untuk meningkatkan pelayanan Haji yang dilakukan oleh Departemen Agama Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji. Evaluasi ini dilakukan terhadap hasil pelaksanaan penyelenggaraan Haji dari tahun ke tahun yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyempurnaan pola pelayanan untuk mengatasi kekurangan-kekurangan yang terjadi.

21.  Apa yang dimaksud pemberdayaan dan pembinaan IPHI ?
Pembinaan IPHI adalah pembinaan-pembinaan kepada pengelola IPHI yang dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi dan peran lembaga dan mewujudkan kemandirian jamaah dalam melaksanakan ibadah haji. Adapun pemberdayaannya yaitu dengan menghimpun potensi para Haji Indonesia melalui program umum yang sistematis, terarah, terpadu dan berkesinambungan, menyerap dan menyalurkan aspirasi Umat.

22.  Apa yang dimaksud pemberdayaan dan pembinaan KBIH ?
Pemberdayaan KBIH adalah proses untuk mengembangkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) sehingga lembaga ini bisa menjadi lebih efektif dalam menjalankan bimbingan hajinya. Sedangkan Pembinaan KBIH adalah pembinaan-pembinaan kepada pengelola KBIH yang dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi dan peran Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dan mewujudkan kemandirian jamaah dalam melaksanakan ibadah haji. Sejak dari pendaftaran hingga pelaksanaan ibadah haji.

23.  Apa yang dimaksud pendataan, pembinaan dan konsolidasi KBIH dan IPHI ?
Pendataan KBIH dan IPHI merupakan sarana pengendali data lembaga KBIH dan IPHI agar dapat terdata dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diberlakukan sehingga tidak mempersulit dalam segala proses administrasi.
Pembinaan KBIH dan IPHI merupakan wahana untuk meningkatkan pelayanan sebuah lembaga dalam membingbing para jamaah haji sehingga para jamaah dapat memahami bagaimana berhaji.
Konsolidasi KBIH dan IPHI merupakan hubungan antara lembaga dengan lembaga lainnya guna mengembangkan kerjasama agar lembaga tersebut lebih efektif dalam menjalankan fungsi dan peran sebuah lembaga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar